ADA APA DENGANMU LIA…?



            Seorang gadis kecil menangis meraung-raung di ruang tamu, tak dipedulikannya semua orang yang berusaha menakut-nakutinya dengan tujuan ia menghentikan suara tangisannya yang berisik memekakkan telinga, membahana memenuhi seluruh sudut rumah, juga melenggang dengan bebasnya diterbangkan angin nakal yang ingin berbagi suara tangis si gadis badung itu dengan para tetangga dan orang-orang yang kebetulan lewat didepan rumahnya. Ia tak peduli  bahkan bila deretan nama-nama setan  sekalipun di paparkan untuk membuatnya takut, tapi ia tetap tak bergeming, dia sedang asyik dengan dunianya sendiri. Menggelepar-gelepar, meronta  bagaikan ikan yang kekurangan air. Orang tuanya memanggil teman-temannya berharap ia akan berhenti menangis karena malu ada temannya melihat kelakuannya. Tapi dasar anak-anak mereka tak membuatnya diam, malah semakin menjadi, karena diolok-olok. Tak pelak benda apapun yang ada didekatnya melayang kearah teman-teman yang mengolok-oloknya, sontak rombongan anak-anak itupun bubar, ada yang melarikan diri, namun ada juga yang membalas lemparannya, dengan meneriakinya “gila”.  Gadis kecil itupun berlari masuk kebawah kolong tempat tidurnya.  Orang-orang yang sibuk menenangkannya atau yang menakut-nakuti, dan menyakitinya bahkan nyaris menyerah. Ya ia tersakiti, tak hanya tubuhnya  akan tetapi juga jiwanya tak luput dari rasa sakit, tapi ia tidak perduli, ia akan tetap mengulanginya lagi bila ia merasa tidak nyaman akan sesuatu.
            Bila sudah seperti itu, berjam-jam lamanya ia akan betah untuk berkreasi dengan lagunya yang  bahkan mungkin mampu membuat pabrik obat sakil kepala laris manis dibuatnya, demi memenuhi permintaan pembeli korban kebrutalan lantunan irama yang cetar nan sumbang. Cicak di dinding semuanya bersembunyi menyelamatkan diri, bila tahu caranya menggunakan kapas untuk menyumbat lubang telinga mereka,  mungkin para cicak di rumah tersebut  akan menambah tugasnya menjadi penguntit kapas selain menjadi penguntit butiran nasi
Sebagian cat di dinding rumah yang mulai mengelupas, mempercepat menggugurkan diri jatuh ke lantai yang dingin, bahkan laba-labapun menggulungkan sarangnya untuk bersembunyi, hanya jam dinding  yang tetap bergerak seirama waktu yang terus berputar, seakan stop watch yang akan menghitung berapa lama kepiawaian si gadis kecil meluapkan tangisan protesnya.
Sudah hamper lima jam, sinar matahari sudah mulai meredupkan diri, setelah letih seharian memanggang apapun yang terkena sinarnya, begitupun si gadis kecil sudah mulai letih, tangisannya tak lagi menghentak, berganti sedu sedan kecil yang timbul tenggelam karena menahan kantuk, dan iapun akhirnya tertidur dengan wajah yang kusut dan cemong sisa air mata yang mulai mengering. Entah apa yang diimpikan dalam  tidurnya, tapi sesekali suara tangisnya yang sesenggukan terdengar kembali.
Para penghuni rumah sibuk dengan urusan masing-masing, diluar rumah terdengar ada anggota keluarga dan tetangganya yang sedang memperbincangkan kelakuan si gadis kecil,yang baru saja terjaga, ia mendengarnya lamat-lamat di bawah kolong tempat tidurnya yang gelap, namun baginya kolong tempat tidur itu sahabat terbaiknya. Tak pelak pecahlah kembali tangisannya mendengar perbincangan tersebut.  
Dari kejauhan terdengar suara adzan maghrib berkumandang, hari semakin gelap, segelap hati si gadis kecil, suara jangkrik sayup-sayup terdengar  menghiasi suasana. Datanglah suami tetangganya tadi, ia baru pulang dari menarik becak, dengan lemah lembut ia membujuk si gadis kecil agar mau menurut apa katanya.
“Sudah diam, jangan nangis terus, tuh kan badanmu kotor, ayo lekas mandi, banyak kumannya lho Lia” kata Kak Apin suami Yu Mia, seraya menarik Lia dari bawah kolong tempat tidurnya dan segera menggendongnya ke belakang untuk mandi.
Lia hanya menurut saja, air yang dingin mengguyur tubuhnya yang penat setelah hampir seharian menangis, ditambah debu tipis di bawah kolong tempat tidurnya, membuat tubuhnya semakin gerah.Tapi dengan mandi terasa menyejukkan dan air mata tanpa suarapun ikut jatuh bersama jatuhnya air mandinya.
Kak Apin dan Yu Mia adalah tetangga Lia, pasangan itu usianya lebih muda beberapa tahun dari orang tua Lia, mereka baru dikaruniai satu orang anak laki-laki. Lia sendiri tinggal dengan Nenek, Ibu, dan adik-adiknya, Bapaknya merantau untuk mencari nafkah di luar pulau.
Lia sudah selesai mandi, kini ia makan dengan disuapi Kak Apin, lagi-lagi air matanya jatuh meleleh bercampur nasi yang ia makan, selesai makan Lia digendong kerumah Kak Apin , malam itu Lia tidur dirumah Kak Apin dan Yu Mia.Udara malam itu terasa dingin, bintang dan rembulan tersenyum melihat Lia yang tidur dengan pulasnya, mungkin mereka sedikit bingung akan cerita matahari tentang Lia siang tadi
Ayam jago berkokok bersahut-sahutan, mentari pagi tampak masih malas untuk keluar dari peraduannya, tapi karena penasaran dengan kabar Lia di pagi hari ini, serta merta mentaripun segera menyingkirkan tabir awan yang menyelimutinya.
Lia sudah siap berangkat sekolah, seakan ia sudah lupa dengan apa yang dilakukannya seharian kemarin, beberapa teman dan tetangganya menyapanya, Liapun tersenyum tersipu malu, menyahuti sapaan mereka dengan suaranya yang serak efek menangis kemarin, begitupun sesampainya di sekolah, gurunyapun mau tak mau bertanya, dan mencari tahu penyebab akan berubahnya suara Lia.
Lia…Lia… Ada ada saja…



TANAMAN TERBAIK BEKAL HARI TUA


Bila muncul tren wanita tak lagi mau menikah, apalagi  melahirkan, maka akan menimbulkan dampak serius di masa mendatang untuk keberlangsungan suatu kaum atau Bangsa. Hal ini di  mungkinkan salah satu penyebabnya adalah karena semakin tipisnya keimanan kaum wanita, sehingga mulai melupakan kodratnya sendiri sebagai wanita, juga bisa di sebabkan banyak factor yang lain.
Tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, menjadikan manusia berlomba-lomba untuk bekerja demi memenuhi kebutuhannya, tak terkecuali wanita, di tambah budaya modern yang sangat menyuguhkan beragam cara hidup yang membuat wanita terlena dan asyik terjebak di dalamnya. Sehingga berumah tangga dan memiliki momongan menjadi suatu momok yang harus di hindari, karena akan membelit wanita dengan beragam persoalan yang sedini mungkin harus di hindari bagi mereka, demi mereguk kepuasan hidup yang bisa di katakana semu adanya.
 Dunia modern utamanya di Negara-negara maju memiliki semboyan  hidup yang mengabdikan diri untuk berlomba menarget akan  pencapaian karier, kekayaan, keangkuhan, dan ragam pencapaian yang lain. Sehingga memiliki kecenderungan memperbudak manusia  berkarakter individualis, melakukan persaingan yang tidak sehat, dan yang terparah adalah bila sudah menjadikan waktu sebagai Tuhan.
Waktu adalah sesuatu yang paling di hargai, sehingga kehadiran pendamping hidup dalam ikatan pernikahan, terlebih seorang bayi hanya akan menghabiskan waktu, tenaga dan biaya. Kenapa waktu….??? Karena dengan memiliki seseorang yang harus di rawat, maka akan sangat menyita waktu dan perhatian, menjadikan beban kerja bertambah, konsentrasi di tempat kerja terganggu, bahkan  terpaksa harus meninggalkan pekerjaan untuk beberapa waktu untuk cuti hamil dan memulihkan diri pasca persalinan. Pengeluaran bertambah untuk kebutuhan merawat bayi, karena harus mencari asisten rumah tangga, atau menitipkannya di semacam Taman Penitipan Anak.  Bila biaya yang di keluarkan tak sebanding  dari gaji yang diperoleh di tempat kerja, maka mau tidak mau, seorang Ibu bahkan harus rela meninggalkan pekerjaannya untuk merawat bayinya. Karena itu waktu menjadi factor penentu dari segala sebab akibat yang di timbulkan.
Wanita modern umumnya di negara-negara maju cenderung akan lebih memilih mempertahankan karir daripada di ribetkan dengan tetek bengek hal semacam itu, dia tidak akan rela bila karir bagus yang sudah di dapat dengan berbagai rintangan dan persaingan terganggu, bahkan di mungkinkan lepas begitu saja karena proses hamil dan  melahirkan, atau menjadi seorang Ibu.
Budaya wanita modern semacam ini membuat beberapa negara maju memutuskan mengambil bermacam kebijakan memberikan bermacam fasilitas dan tunjangan bagi penduduknya yang bersedia mempunyai anak, demi menanggulangi dampak buruk yang akan dialami negaranya bila mayoritas penduduknya dalam hal ini wanitanya tidak bersedia untuk melahirkan, untuk menjaga keseimbangan antara populasi penduduk usia lanjut, usia produktif dan anak-anak.
Bermacam dampak dari menurunnya jumlah angka kelahiran pada suatu negara yang berkelanjutan, menurut sumber yang saya baca adalah, melambatnya potensi pertumbuhan ekonomi, yang di kenal dengan istilah GDP (gross domestic product) di sebabkan daya konsumsi masyarakat  rendah, menjadikan pasar lesu dan biaya standar hidup pun akan mengalami penurunan. Dampak lainnya, dana pensiun dan biaya untuk kesejahteraan sosial akan meningkat, sementara pajak yang di hasilkan dari penduduk usia produktif menurun, demikian juga alokasi kesehatan untuk para lansia akan meningkat.
Jika kita mau merenungi bagaiman masa depan kita tanpa seorang anak, siapa yang akan merawat kita bila tiba masanya kita menjadi tua dan rapuh, sudah tak sanggup lagi berbuat apa-apa untuk diri kita, tanpa orang-orang yang mengasihi kita. Mungkin hal ini tidak akan terjadi, sebab  penyesalan datangnya lambat dan selalu hadir di belakang.
Jauhkan angan-angan untuk tinggal di sebuah panti jompo saat kita tua, saya sudah pernah mengetahui dengan mata kepala saya sendiri bagaimana menderitanya sebagian dari mereka yang berada di panti Jompo. Para penghuni panti jompo tidak hanya orang-orang tua yang tidak memiliki keturunan, ironisnya ada juga para orang tua yang sengaja di titipkan di situ oleh anak kandungnya karena sesuatu, dan lain hal.
Kenapa semua itu sampai terjadi…??? Jawabnya adalah, kemungkinan dari cara mendidik anak yang salah di masa lalu  Maka untuk mengantisipasi dampak terburuk yang akan kita terima, bila kita di beri anugerah berupa anak oleh Allah SWT, sebisa mungkin jagalah, bimbinglah ia dengan cara memberikan pendidikan yang terbaik, khususnya dan utamanya adalah pendidikan agama, dalam hal ini yang sesuai dengan tuntunan Al- Qur’an, karena di dalamnya  terdapat pengajaran budi pekerti, dan moral yang di tentukan oleh  Allah SWT pencipta dari manusia itu sendiri. Cukupi kebutuhannya dengan jalan  rezeki yang halal. Apa yang kita tanam kelak itu yang akan kita petik.



SEMOGA BISA MENJADIKAN RENUNGAN


Sumber : Jawa Pos



VALENTINE DAY’S IDENTIK DENGAN HAL NEGATIVE



Menurut sejarahnya peringatan hari  raya valentine berasal dari bangsa Romawi,   bermula dari kisah seorang Santo Valentine yang di hukum mati dengan cara di penggal  kepalanya pada tanggal  14 Februari 270 Masehi, karena melanggar peraturan Kaisar Claudius tentang larangan  menikah ataupu menikahkan  bagi rakyatnya. Sebelum terjadinya tragedy yang menimpa Santo Valentine, bangsa Romawi sebenarnya mempunyai tradisi memperingati hari raya  untuk memuja Dewa mereka yang bernama Lupercus setiap tanggal 15 Sebagai peringatan hari kasih sayang, namun ada juga yang menyebutkan memperingati  hari kesuburan.  Kemudian semenjak kisah Santo Valentine tersebut,  gereja katolik merubah tradisi memperingati Dewa Lupercus menjadi memperingati Santo Valentine.  Dalam perkembangan selanjutnya hari  raya Valentine pun mulai di tiadakan, namun masih ada juga kelompok gereja yang tetap memperingatinya.  
Perkembangan akhir-akhir ini peringatan Valentine semakin di ekspos sedemikian rupa, berbagai macam pernak pernik valentine sengaja di pajang di pertokoan dan Mall jauh hari sebelumnya. Perayaan valentine bagi para ABG yang mulai suka meniru gaya hidup orang Barat atau modern, mereka memaknai  valentine tak ubahnya sebagai  moment  pembenaran untuk melepaskan keperawanan seorang gadis oleh kekasihnya, sebagai pembuktian dari rasa cinta, dengan imbalan beberapa kotak coklat maupun bunga sebagai imbalannya, sungguh sangat ironis sekali, keperawanan yang suci dan sangat berharga  di tukar dengan nilai yang sangat murah, perilaku yang sangat-sangat  tidak selayaknya di tiru  dan di luar norma kesusilaan.  Dalam dalam pandangan agama perbuatan semacam  ini sangat- sangat di haramkan, termasuk perbuatan zina yang nyata senyata-nyatanya.  Bahkan ada berita yang menyebutkan,  bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram mengenai perayaan Valentine ini
Valentine days sudah di salah kaprahkan, di salah gunakan, maka saat moment tersebut bakal di peringati beberapa hari lagi, kita semua dari segala pihak yang berkepentingan dari mulai orang tua, masyarakat, dan pemerintah harus mengantisipasinya.
Para orang tua harus lebih intensif dalam mengawasi kegiatan dan perilaku anak-anaknya beberapa hari ini, memperketat izin keluar rumah bagi anak, dan mendampingi anak bilamana memaksa tetap memerlukan keluar rumah, terutama saat moment valentine di peringati, demikian juga masyarakat harus turut pro aktif mengamati dan menegur bilamana ada  aktifitas anak-anak muda yang mencurigakan. Pemerintah bekerjasama dengan guru juga dapat membantu melalui kampanye, bisa dalam bentuk tayangan iklan maupun penyelenggaraan penyuluhan di sekolah-sekolah dll, tentang berbagai macam perilaku yang membahayakan dan dampak negative yang di timbulkan. Pemerintah dalam hal ini juga dapat membuat kebijakan melalui penerapan aturan jam malam, aturan pembatasan penjualan miras dan kondom dll. Penjualan miras dan kondom di moment valentine dari tahun ke tahun  cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan, demikian juga penggunaan zat aditif yang kita kenal sebagai    narkoba dan sejenisnya seperti yang di lansir di media.  
Mencegah lebih baik daripada mengobati, generasi muda kita perlu di selamatkan dari penanaman moral yang salah, sebab di sinyalir  ada indikasi propaganda secara terang-terangan maupun terselubung, untuk melunturkan moral generasi muda kita  oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik melalui media cetak maupun elektronik dsb.  
Mari segera berbenah, berikan dan  tanamkan ilmu agama yang kuat pada generasi muda kita, dengan mencintai Allah dan Rasulnya, serta mengamalkan perintah dan ajaran yang benar dari Allah SWT. Agar anak cucu kita selamat di kehidupan dunia dan akhirat….Aamiin yra….

TERIMA KASIH

Dari  pengamatan  dan segala sumber

PERNIKAHAN IMPIAN BAGI WANITA


Pernikahan adalah ikatan yang suci, tujuan seorang wanita maupun pria mengakhiri masa lajangnya, untuk membentuk sebuah rumah tangga berharap mendapat  kebahagiaan di dalamnya, memenuhi perintah Allah SWT dan Rasulnya sesuai tuntunan agama………….
Idealnya pernikahan di lakukan dengan seseorang yang di cintai, namun tak semua wanita memiliki keberuntungan itu, bahkan mungkin untuk sebagian wanita saat ia terpaksa harus menikah ia belum mempunyai kesiapan.  Kenapa …???  Biasanya dikarenakan beberapa factor, misalnya kehamilan dini, baik kehamilan dini hasil pergaulan bebas maupun kehamilan dini hasil pemerkosaan, dan kasus yang terbanyak di masa lalu adalah di karenakan factor di jodohkan oleh orang tua dll.  Dengan demikian untuk beberapa kasus wanita tak mempunyai hak untuk menentukan dengan siapa ia akan menikah, kapan ia akan menikah, bahkan tujuan ia menikah pun menjadi tak terpikirkan dengan matang, ataupun bahkan belum  memiliki gambaran itu.
Bagaimanakah kategori pernikahan  yang di impikan setiap wanita itu….???
Baik pria maupun wanita pastilah memiliki harapan yang sama tentang pernikahan ini, yang pertama pastilah ingin menikah dengan pujaan hatinya, seseorang yang menurutnya mampu menggetarkan sanubarinya, yang senantiasa terbayang di pelupuk mata, yang mampu menciptakan getar rindu dikala lama tak bersua, walau itu kadang hanya hitungan jam saja lho. Betul tidak…???  hehehe….
Begitu dahsyatnya rasa itu, sampai kadang membuat seseorang menjadi frustasi, orang yang pandai pun akan menjadi bodoh karenanya. Hngga segala daya dan upaya pun di lakukan demi tercapainya tujuan untuk mendapatkan cinta si pujaan hati. Jadi di sini pernikahan di landasi rasa saling mencintai. Dengan cinta  akan terbentuk rumah tangga yang kaya akan rasa kasih sayang.
Kategori pernikahan impian selanjutnya adalah adanya komitmen antara mempelai, komitmen tersebut bisa meliputi banyak hal, misalnya pembagian tugas dan tanggung jawab, pengambilan keputusan bersama dalam setiap urusan dan problem, menjaga hubungan baik antar anggota keluarga ke dua belah pihak,   dsb.
Komitmen ini bisa di ciptakan bersama, tapi tidak menutup kemungkinan akan terlahir tak terucap dari sanubari masing-masing, yakni kesetiaan, kejujuran, penghormatan dan pengorbanan terhadap pasangannya.
Tujuan yang  utama dari pernikahan adalah mempunyai keturunan, seorang wanita akan sangat merasa sebagai wanita yang paling berbahagia di dunia ini, bilamana suaminya mengiginkan memiliki keturunan terlahir dari rahimnya. Betapa merananya batin seorang wanita bilamana mengetahui ia di butuhkan hanya sebagai pelampiasan syahwat saja. Banyak kasus yang di jumpai seorang istri yang terpaksa harus memenuhi perintah suaminya untuk menggugurkan kandungannya, di karenakan sang suami merasa belum siap memiliki keturunan.
Tak kalah penting dari semua itu adalah beribadah kepada Allah SWT. Seorang istri yang baik tentu menginginkan mempunyai seorang imam yang baik dalam rumah tangganya, yang bisa di jadikan panutan dan pengayoman untuk kebutuhan spiritualnya. Dengan sikap spiritual yang bagus maka akan terbentuk rumah tangga yang berketuhanan, melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Allah  SWT.

Sisi Negative Pernikahan Paksaan
Pernikahan yang di paksakan cenderung menimbulkan bermacam gejolak di dalam rumah tangga yang di bina, pertengkaran, ketidak patuhan, kecurigaan, perselingkuhan, dan yang paling buruk adalah perceraian.
Bilamana kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, maupun menyadari begitu dahsyatnya dampak dari perceraian, maka hal ini tidak mustahil akan terjadi.
Perceraian akan menimbulkan dampak yang buruk bagi psikologis semua pihak, baik  si suami, si istri dan terutama bagi anak-anak mereka.
Semua hal ini tak kan terjadi bilamana ada pemikiran yang dewasa, iman dan takwa di dalam diri, Maka begitu pentingnya ilmu agama dan moral bagi kehidupan. Sebagai benteng menghadapi arus globalisasi yang begitu mudah menyeret kea rah negative.


SEMOGA  BERMANFAAT
TERIMA  KASIH



PERNIKAHAN, KEHAMILAN, dan SEKS DINI


Pernikahan dini yakni pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk wanita,  dan di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki, dalam undang-undang perkawinan di Negara kita Indonesia. Pernikahan dini kerap menjadi sorotan kesehatan reproduksi, aborsi, kematian ibu dan anak,  lemahnya pengetahuan masyarakat, utamanya para pemerhati hak–hak anak, karena memang bila di pandang dari segi negatifnya, banyak sekali resiko dari pernikahan dini dan kehamilan dini. Resiko tersebut meliputi putus sekolah,  terganggunya cara merawat, mengasuh,  dan mendidik anak yang benar dll.  

Putus sekolah, sebagian besar anak-anak yang terlanjur menikah di usia dini akan memutuskan diri dari lingkungan pendidikan, entah karena malu, ekonomi yang lemah,  maupun factor yang lain, misal karena ada aturan di lembaga pendidikan formal di Indonesia yang tidak memperbolehkan peserta didik dengan status menikah. Dengan demikian putus sudah harapan bagi mereka untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi di sekolah formal. Hal ini menimbulkan dampak menurunnya kualitas hidupnya, karena  mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dengan posisi yang bagus, sehingga berpeluang menciptakan kemiskinan baru. Akan tetapi Sebenarnya hal ini bisa di siasati dengan cara  menuntut ilmu pengetahuan pada jalur pendidikan non formal.

 Belum matangnya organ-organ intim dan masih rendahnya pengetahuan untuk menjaga kebersihan organ intim, berdampak pada rentan munculnya gangguan  kesehatan reproduksi pada pelaku pernikahan usia dini, misalnya : sifilis, kanker serviks dll   

Pasangan yang sudah berhubungan seks kemungkinan besar akan menimbulkan kehamilan, dalam hal ini bila mereka merasa belum siap untuk menjadi orang tua, entah karena factor malu maupun ekonomi dll, besar kemungkinan akan melakukan tindakan aborsi. Namun kehamilan dini ini bisa di cegah dengan cara mengikuti program kb.
Kehamilan dan Melahirkan di usia yang masih terlalu muda beresiko terjadinya peningkatan rasio kasus kematian pada calon ibu dan bayinya menurut para pakar kesehatan. Dengan pendewasakan usia kehamilan akan menurunkan rasio resiko kematian pada calon ibu dan bayi.

Tingkat Kematangan emosional dan pengetahuan yang kurang tentang cara merawat, mengasuh, dan mendidik anak yang baik dan benar,  menimbulkan pola asuh pada anak yang salah, sehingga turut menyumbang lahirnya generasi bangsa yang kurang bermutu. Demikian yang di katakan oleh para ahli di bidang pendidikan anak usia dini.

Kehamilan dini,  di sini saya  kategorikan dalam kehamilan dini karena usia yang belum cukup dewasa, namun dalam ikatan pernikahan, dan kehamilan dini di luar nikah, baik usianya belum  cukup dewasa maupun usianya sudah mencukupi.
Dalam kasus tersebut di atas, yang di luar nikah dan usianya belum cukup dewasa, mereka sebagian besar adalah korban pelecehan seksual dengan ancaman ataupun kekerasan. adapun kasus kehamilan di luar nikah dengan umur yang cukup dewasa, sebagian dari mereka ada yang korban pelecehan seksual, namun ada juga yang hasil hubungan gelap yang di dasari suka sama suka (pergaulan bebas), yang bernasib baik akan menuju ke jenjang pernikahan, namun yang bernasib buruk hanya akan jadi korban penipuan lelaki hidung belang.
Hal-hal demikian sangat berdampak buruk pada wanita dan keluarganya, karena beratnya tekanan psikologis dan social yang mereka terima.  Juga berpeluang menjadikan wanita berprofesi sebagai penjaja seks.
Lain halnya bila kehamilan dini karena factor usia tersebut di dalam ikatan pernikahan, setidaknya semua pihak tahu resiko yang akan di hadapi, cara mengurangi resiko, dan memiliki setidaknya dukungan dari keluarganya.

Jadi sebenarnya yang mana yang harus lebih di utamakan untuk di cegah dan di beri peringatan keras…???
Jawabnya adalah mencegah terjadinya melakukan hubungan seks dini…!!!
Dini dalam usia, maupun dini dalam suatu hubungan (di luar nikah)
Maka perlu di adakannya sosialisasi untuk merubah stigma di masyarakat, tentang mitos “seorang gadis akan menjadi perawan tua bila tidak menerima pinangan lelaki pertama yang meminangnya”  
Sosialisasi oleh pemerintah, melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, guru dan orang tua, tentang dampak dari melakukan seks dini. Tak kalah pentingnya adalah perlunya pendampingan pada calon mempelai, guna memberikan wawasan tentang tugas dan fungsi di bentuknya rumah tangga yang akan di bina oleh calon mempelai, jauh hari sebelum prosesi akad nikah di laksanakan, hal ini untuk mengetahui kesiapan emosional masing-masing mempelai, apakah ada unsur paksaan atau tidak,  bisa di ketahui juga dari sini.

Demikian yang dapat saya tuliskan, mari kita semua saling mengajak kembali ke jalan yang benar. Bilamana ada tulisan saya yang menyinggung , saya sebagai manusia biasa mohon di ma’afkan. Semoga bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya.


TERIMA KASIH

KEHAMILAN DINI, PERNIKAHAN DINI dan UNDANG-UNDANG





Pernikahan adalah ikatan yang suci, ikatan yang menyatukan dua anak manusia dari jenis kelamin laki-laki dan wanita. Kenapa anak manusia…???  Karena pernikahan adalah aturan dari Allah SWT untuk umat manusia. Pernikahan adalah pembeda antara manusia dan binatang.
Pernikahan adalah jalan agar manusia dapat menyalurkan syahwatnya dengan benar, mencegah dari perbuatan zina yang di haramkan agama. Pernikahan  juga di katakana  ibadah, karena berfungsi untuk melanjutkan generasi umat manusia, generasi penerus yang di harapkan dan bisa menjadi kebanggaan  bagi pasangan yang berharap akan keturunan.

Apakah undang-undang pernikahan itu dan apa fungsinya…???
Undang-undang pernikahan adalah aturan yang harus di cukupi syarat rukunnya. Baik agama maupun Negara dalam hal ini memiliki aturannya masing-masing, namun saling  terkait dan melengkapi. Semua itu berfungsi untuk melindungi ke dua belah pihak dari hal-hal yang akan merugikannya , bilamana terjadi sesuatu di luar rencana di kemudian hari. Untuk mengatur hak-hak anak yang di hasilkan dari hubungan pernikahan.

Pernikahan Dini dan Undang-Undang  Pernikahan.
Batasan minimum pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di atur dalam Undang-undang, baik di wilayah hukum Negara Indonesia, maupun Negara lainnya di luar Indonesia, akan tetapi  setiap Negara beda dalam  penentuan umur minimalnya.
Di Indonesia tertuang  dalam Undang-undang No 1tahun 1974 tentang  Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Di dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 ” Apabila seorang  calon suami belum mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum  mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.  Selanjutnya  Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua. Di karenakan dalam umur tersebut ke dua mempelai dianggap masih perlu mendapat bimbingan dan pengawasan dari orang tua.
Undang-undang di buat dengan tujuan mengikat, namun undang-undang juga memberi kelonggaran untuk kasus-kasus tertentu atau luar biasa. Kenapa…??? Karena sebagaimana kita ketahui seperti kasus yang masih hangat di perbincangkan sekarang ini. Seorang anak berusia 12 tahun di Tuban yang telah hamil, alangkah kejamnya bilamana undang-undang itu bersifat kaku.
Maka sudah barang tentu segala sesuatu haruslah ada jalan keluarnya, yakni pemerintah  melalui pengadilan harus memberi dispensasi, agar masalah  anak tersebut segera terselesaikan.
Setiap kebijakan selalu menghasilkan reaksi pro dan kontra, begitupun keputusan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Masyarakat, dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam pemerhati anak. Mereka kerap kali menentang pernikahan dini. Semoga tidak dalam kasus ini.

Pernikahan Dini dan Kehamian Dini
Pernikahan dini dan kehamilan dini selalu menjadi kontrafersi di masyarakat. Masyarakat kerap kali akan membenarkan pernikahan dini bilamana telah terjadi kehamilan dini, namun akan sangat menentang pernikahan dini untuk mencegah perbuatan zina. Yang benar bagaimana ya…???
Semua itu tergantung bagaimana dan dari sudut pandang mana menyikapinya. Menurut ajaran Islam, menikah dini itu jauh lebih baik dan di halalkan dari pada terjadi perzinahan. Umur yang sudah baligh tidak bisa di atur dalam undang-undang manapun, sudah dari sananya…  Maka ketika seseorang sudah mencapai umur yang baligh, birahi untuk melakukan seks mulai muncul seiring bertambahnya  usia. Maka bilamana  control orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah kurang dalam mengantisipasinya, kasus-kasus seperti ini akan semakin sering terjadi kemudian hari. dan lagi- lagi pihak wanita lah yang akan menjadi korban yang paling terkena imbasnya.
Kenapa orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah …???.   Karena  orang tua adalah pendidik yang pertama dan utama, orang tua memiliki posisi mengawasi yang stategis  sebab lebih dekat dan lebih sering berjumpa sebagai keluarga.
 Guru dapat memainkan perannya sebagai orang tua pengganti di saat anak berada dalam pengawasannya di sekolah. Guru harus senantiasa berusaha memberi motivasi dan penjelasan tentang baik buruk dan sebab akibat  (dampak) yang akan di terima anak bila melakukan sesuatu hal, dalam hal ini guru agama dan BK  lebih besar peranannya.
 Masyarakat bisa membantu meminimalisir kejadian seperti ini bilamana masyarakat  peka dan tanggap akan perilaku yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, dengan masih mengganggap tabu bilamana ada lawan jenis yang bukan muhrimnya berboncengan , atau berduaan  tanpa pengawasan dan pengawalan dari orang tua atau family terdekat.
 Pemerintah adalah penentu kebijakan, dengan memberi batasan-batasan terhadap penyiaran acara televisi  sesuai jam tayang yang pantas bagi umur anak,  penguncian situs-situs porno maupun gambar-gambar porno yang kerap kali tiba-tiba muncul di saat anak sedang mencari informasi yang berkenaan dengan  tugas sekolah mereka, pembatasan peredaran miras di lokasi-lokasi tertentu saja dan masih banyak lagi yang bisa di lakukan pemerintah dalam hal ini.
Keluaraga, guru, masyarakat dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan untuk mencegah segala sesuatu yang  buruk untuk menjadikan semuanya lebih baik  demi kepentingan bersama. Semoga ke depan kasus kehamilan dini tidak  terjadi lagi, dan pernikahan dini bisa di minimalisir dengan kekompakan dan dukungan semua pihak.


MOHON MA’AF BILA ADA SALAH KATA
SEMOGA BERKENAN, BERMANFAAT
&
TERIMA KASIH


Diberdayakan oleh Blogger.