PERNIKAHAN, KEHAMILAN, dan SEKS DINI


Pernikahan dini yakni pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk wanita,  dan di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki, dalam undang-undang perkawinan di Negara kita Indonesia. Pernikahan dini kerap menjadi sorotan kesehatan reproduksi, aborsi, kematian ibu dan anak,  lemahnya pengetahuan masyarakat, utamanya para pemerhati hak–hak anak, karena memang bila di pandang dari segi negatifnya, banyak sekali resiko dari pernikahan dini dan kehamilan dini. Resiko tersebut meliputi putus sekolah,  terganggunya cara merawat, mengasuh,  dan mendidik anak yang benar dll.  

Putus sekolah, sebagian besar anak-anak yang terlanjur menikah di usia dini akan memutuskan diri dari lingkungan pendidikan, entah karena malu, ekonomi yang lemah,  maupun factor yang lain, misal karena ada aturan di lembaga pendidikan formal di Indonesia yang tidak memperbolehkan peserta didik dengan status menikah. Dengan demikian putus sudah harapan bagi mereka untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi di sekolah formal. Hal ini menimbulkan dampak menurunnya kualitas hidupnya, karena  mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dengan posisi yang bagus, sehingga berpeluang menciptakan kemiskinan baru. Akan tetapi Sebenarnya hal ini bisa di siasati dengan cara  menuntut ilmu pengetahuan pada jalur pendidikan non formal.

 Belum matangnya organ-organ intim dan masih rendahnya pengetahuan untuk menjaga kebersihan organ intim, berdampak pada rentan munculnya gangguan  kesehatan reproduksi pada pelaku pernikahan usia dini, misalnya : sifilis, kanker serviks dll   

Pasangan yang sudah berhubungan seks kemungkinan besar akan menimbulkan kehamilan, dalam hal ini bila mereka merasa belum siap untuk menjadi orang tua, entah karena factor malu maupun ekonomi dll, besar kemungkinan akan melakukan tindakan aborsi. Namun kehamilan dini ini bisa di cegah dengan cara mengikuti program kb.
Kehamilan dan Melahirkan di usia yang masih terlalu muda beresiko terjadinya peningkatan rasio kasus kematian pada calon ibu dan bayinya menurut para pakar kesehatan. Dengan pendewasakan usia kehamilan akan menurunkan rasio resiko kematian pada calon ibu dan bayi.

Tingkat Kematangan emosional dan pengetahuan yang kurang tentang cara merawat, mengasuh, dan mendidik anak yang baik dan benar,  menimbulkan pola asuh pada anak yang salah, sehingga turut menyumbang lahirnya generasi bangsa yang kurang bermutu. Demikian yang di katakan oleh para ahli di bidang pendidikan anak usia dini.

Kehamilan dini,  di sini saya  kategorikan dalam kehamilan dini karena usia yang belum cukup dewasa, namun dalam ikatan pernikahan, dan kehamilan dini di luar nikah, baik usianya belum  cukup dewasa maupun usianya sudah mencukupi.
Dalam kasus tersebut di atas, yang di luar nikah dan usianya belum cukup dewasa, mereka sebagian besar adalah korban pelecehan seksual dengan ancaman ataupun kekerasan. adapun kasus kehamilan di luar nikah dengan umur yang cukup dewasa, sebagian dari mereka ada yang korban pelecehan seksual, namun ada juga yang hasil hubungan gelap yang di dasari suka sama suka (pergaulan bebas), yang bernasib baik akan menuju ke jenjang pernikahan, namun yang bernasib buruk hanya akan jadi korban penipuan lelaki hidung belang.
Hal-hal demikian sangat berdampak buruk pada wanita dan keluarganya, karena beratnya tekanan psikologis dan social yang mereka terima.  Juga berpeluang menjadikan wanita berprofesi sebagai penjaja seks.
Lain halnya bila kehamilan dini karena factor usia tersebut di dalam ikatan pernikahan, setidaknya semua pihak tahu resiko yang akan di hadapi, cara mengurangi resiko, dan memiliki setidaknya dukungan dari keluarganya.

Jadi sebenarnya yang mana yang harus lebih di utamakan untuk di cegah dan di beri peringatan keras…???
Jawabnya adalah mencegah terjadinya melakukan hubungan seks dini…!!!
Dini dalam usia, maupun dini dalam suatu hubungan (di luar nikah)
Maka perlu di adakannya sosialisasi untuk merubah stigma di masyarakat, tentang mitos “seorang gadis akan menjadi perawan tua bila tidak menerima pinangan lelaki pertama yang meminangnya”  
Sosialisasi oleh pemerintah, melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, guru dan orang tua, tentang dampak dari melakukan seks dini. Tak kalah pentingnya adalah perlunya pendampingan pada calon mempelai, guna memberikan wawasan tentang tugas dan fungsi di bentuknya rumah tangga yang akan di bina oleh calon mempelai, jauh hari sebelum prosesi akad nikah di laksanakan, hal ini untuk mengetahui kesiapan emosional masing-masing mempelai, apakah ada unsur paksaan atau tidak,  bisa di ketahui juga dari sini.

Demikian yang dapat saya tuliskan, mari kita semua saling mengajak kembali ke jalan yang benar. Bilamana ada tulisan saya yang menyinggung , saya sebagai manusia biasa mohon di ma’afkan. Semoga bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya.


TERIMA KASIH

1 komentar:

  1. Ha....!!! Undang- undang Perkawinan bakal di revisi, yang semula umur minimal calon mempelai wanita 16 tahun, bakal di rubah menjadi 18 tahun... Pengajuan Dispensasi nikah bakalan melonjak

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.