Pernikahan dini yakni pernikahan di bawah usia 16
tahun untuk wanita, dan di bawah usia 19
tahun untuk laki-laki, dalam undang-undang perkawinan di Negara kita Indonesia.
Pernikahan dini kerap menjadi sorotan kesehatan reproduksi, aborsi, kematian
ibu dan anak, lemahnya pengetahuan masyarakat,
utamanya para pemerhati hak–hak anak, karena memang bila di pandang dari segi
negatifnya, banyak sekali resiko dari pernikahan dini dan kehamilan dini.
Resiko tersebut meliputi putus sekolah,
terganggunya cara merawat, mengasuh, dan mendidik anak yang benar dll.
Putus sekolah, sebagian besar anak-anak yang
terlanjur menikah di usia dini akan memutuskan diri dari lingkungan pendidikan,
entah karena malu, ekonomi yang lemah, maupun factor yang lain, misal karena ada
aturan di lembaga pendidikan formal di Indonesia yang tidak memperbolehkan
peserta didik dengan status menikah. Dengan demikian putus sudah harapan bagi
mereka untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi di sekolah formal. Hal ini
menimbulkan dampak menurunnya kualitas hidupnya, karena mereka akan kesulitan untuk mendapatkan
pekerjaan dengan posisi yang bagus, sehingga berpeluang menciptakan kemiskinan
baru. Akan tetapi Sebenarnya hal ini bisa di siasati dengan cara menuntut ilmu pengetahuan pada jalur
pendidikan non formal.
Belum
matangnya organ-organ intim dan masih rendahnya pengetahuan untuk menjaga
kebersihan organ intim, berdampak pada rentan munculnya gangguan kesehatan reproduksi pada pelaku pernikahan
usia dini, misalnya : sifilis, kanker serviks dll
Pasangan yang sudah berhubungan seks kemungkinan
besar akan menimbulkan kehamilan, dalam hal ini bila mereka merasa belum siap
untuk menjadi orang tua, entah karena factor malu maupun ekonomi dll, besar
kemungkinan akan melakukan tindakan aborsi. Namun kehamilan dini ini bisa di
cegah dengan cara mengikuti program kb.
Kehamilan dan Melahirkan di usia yang masih terlalu
muda beresiko terjadinya peningkatan rasio kasus kematian pada calon ibu dan
bayinya menurut para pakar kesehatan. Dengan pendewasakan usia kehamilan akan
menurunkan rasio resiko kematian pada calon ibu dan bayi.
Tingkat Kematangan emosional dan pengetahuan yang kurang
tentang cara merawat, mengasuh, dan mendidik anak yang baik dan benar, menimbulkan pola asuh pada anak yang salah,
sehingga turut menyumbang lahirnya generasi bangsa yang kurang bermutu.
Demikian yang di katakan oleh para ahli di bidang pendidikan anak usia dini.
Kehamilan dini, di sini saya kategorikan dalam kehamilan dini karena usia
yang belum cukup dewasa, namun dalam ikatan pernikahan, dan kehamilan dini di
luar nikah, baik usianya belum cukup dewasa
maupun usianya sudah mencukupi.
Dalam kasus tersebut di atas, yang di luar nikah dan
usianya belum cukup dewasa, mereka sebagian besar adalah korban pelecehan
seksual dengan ancaman ataupun kekerasan. adapun kasus kehamilan di luar nikah
dengan umur yang cukup dewasa, sebagian dari mereka ada yang korban pelecehan
seksual, namun ada juga yang hasil hubungan gelap yang di dasari suka sama suka
(pergaulan bebas), yang bernasib baik akan menuju ke jenjang pernikahan, namun
yang bernasib buruk hanya akan jadi korban penipuan lelaki hidung belang.
Hal-hal demikian sangat berdampak buruk pada wanita
dan keluarganya, karena beratnya tekanan psikologis dan social yang mereka
terima. Juga berpeluang menjadikan
wanita berprofesi sebagai penjaja seks.
Lain halnya bila kehamilan dini karena factor usia
tersebut di dalam ikatan pernikahan, setidaknya semua pihak tahu resiko yang
akan di hadapi, cara mengurangi resiko, dan memiliki setidaknya dukungan dari
keluarganya.
Jadi sebenarnya yang mana yang harus
lebih di utamakan untuk di cegah dan di beri peringatan keras…???
Jawabnya adalah mencegah terjadinya melakukan hubungan seks
dini…!!!
Dini dalam usia, maupun dini dalam suatu hubungan (di
luar nikah)
Maka perlu di adakannya sosialisasi untuk merubah
stigma di masyarakat, tentang mitos “seorang gadis akan menjadi perawan tua
bila tidak menerima pinangan lelaki pertama yang meminangnya”
Sosialisasi oleh pemerintah, melalui tokoh masyarakat,
tokoh agama, guru dan orang tua, tentang dampak dari melakukan seks dini. Tak kalah
pentingnya adalah perlunya pendampingan pada calon mempelai, guna memberikan
wawasan tentang tugas dan fungsi di bentuknya rumah tangga yang akan di bina
oleh calon mempelai, jauh hari sebelum prosesi akad nikah di laksanakan, hal
ini untuk mengetahui kesiapan emosional masing-masing mempelai, apakah ada
unsur paksaan atau tidak, bisa di
ketahui juga dari sini.
Demikian yang
dapat saya tuliskan, mari kita semua saling mengajak kembali ke jalan yang
benar. Bilamana ada tulisan saya yang menyinggung , saya sebagai manusia biasa
mohon di ma’afkan. Semoga bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya.
TERIMA
KASIH
Ha....!!! Undang- undang Perkawinan bakal di revisi, yang semula umur minimal calon mempelai wanita 16 tahun, bakal di rubah menjadi 18 tahun... Pengajuan Dispensasi nikah bakalan melonjak
BalasHapus