Pernikahan adalah ikatan yang suci, ikatan yang menyatukan dua anak manusia dari jenis kelamin laki-laki dan wanita. Kenapa anak manusia…??? Karena pernikahan adalah aturan dari Allah SWT untuk umat manusia. Pernikahan adalah pembeda antara manusia dan binatang.
Pernikahan adalah jalan agar manusia dapat menyalurkan syahwatnya dengan benar, mencegah dari perbuatan zina yang di haramkan agama. Pernikahan juga di katakana ibadah, karena berfungsi untuk melanjutkan generasi umat manusia, generasi penerus yang di harapkan dan bisa menjadi kebanggaan bagi pasangan yang berharap akan keturunan.
Apakah undang-undang pernikahan itu dan apa fungsinya…???
Undang-undang pernikahan adalah aturan yang harus di cukupi syarat rukunnya. Baik agama maupun Negara dalam hal ini memiliki aturannya masing-masing, namun saling terkait dan melengkapi. Semua itu berfungsi untuk melindungi ke dua belah pihak dari hal-hal yang akan merugikannya , bilamana terjadi sesuatu di luar rencana di kemudian hari. Untuk mengatur hak-hak anak yang di hasilkan dari hubungan pernikahan.
Pernikahan Dini dan Undang-Undang Pernikahan.
Batasan minimum pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di atur dalam Undang-undang, baik di wilayah hukum Negara Indonesia, maupun Negara lainnya di luar Indonesia, akan tetapi setiap Negara beda dalam penentuan umur minimalnya.
Di Indonesia tertuang dalam Undang-undang No 1tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Di dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 ” Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan. Selanjutnya Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua. Di karenakan dalam umur tersebut ke dua mempelai dianggap masih perlu mendapat bimbingan dan pengawasan dari orang tua.
Undang-undang di buat dengan tujuan mengikat, namun undang-undang juga memberi kelonggaran untuk kasus-kasus tertentu atau luar biasa. Kenapa…??? Karena sebagaimana kita ketahui seperti kasus yang masih hangat di perbincangkan sekarang ini. Seorang anak berusia 12 tahun di Tuban yang telah hamil, alangkah kejamnya bilamana undang-undang itu bersifat kaku.
Maka sudah barang tentu segala sesuatu haruslah ada jalan keluarnya, yakni pemerintah melalui pengadilan harus memberi dispensasi, agar masalah anak tersebut segera terselesaikan.
Setiap kebijakan selalu menghasilkan reaksi pro dan kontra, begitupun keputusan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Masyarakat, dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam pemerhati anak. Mereka kerap kali menentang pernikahan dini. Semoga tidak dalam kasus ini.
Pernikahan Dini dan Kehamian Dini
Pernikahan dini dan kehamilan dini selalu menjadi kontrafersi di masyarakat. Masyarakat kerap kali akan membenarkan pernikahan dini bilamana telah terjadi kehamilan dini, namun akan sangat menentang pernikahan dini untuk mencegah perbuatan zina. Yang benar bagaimana ya…???
Semua itu tergantung bagaimana dan dari sudut pandang mana menyikapinya. Menurut ajaran Islam, menikah dini itu jauh lebih baik dan di halalkan dari pada terjadi perzinahan. Umur yang sudah baligh tidak bisa di atur dalam undang-undang manapun, sudah dari sananya… Maka ketika seseorang sudah mencapai umur yang baligh, birahi untuk melakukan seks mulai muncul seiring bertambahnya usia. Maka bilamana control orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah kurang dalam mengantisipasinya, kasus-kasus seperti ini akan semakin sering terjadi kemudian hari. dan lagi- lagi pihak wanita lah yang akan menjadi korban yang paling terkena imbasnya.
Kenapa orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah …???. Karena orang tua adalah pendidik yang pertama dan utama, orang tua memiliki posisi mengawasi yang stategis sebab lebih dekat dan lebih sering berjumpa sebagai keluarga.
Guru dapat memainkan perannya sebagai orang tua pengganti di saat anak berada dalam pengawasannya di sekolah. Guru harus senantiasa berusaha memberi motivasi dan penjelasan tentang baik buruk dan sebab akibat (dampak) yang akan di terima anak bila melakukan sesuatu hal, dalam hal ini guru agama dan BK lebih besar peranannya.
Masyarakat bisa membantu meminimalisir kejadian seperti ini bilamana masyarakat peka dan tanggap akan perilaku yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, dengan masih mengganggap tabu bilamana ada lawan jenis yang bukan muhrimnya berboncengan , atau berduaan tanpa pengawasan dan pengawalan dari orang tua atau family terdekat.
Pemerintah adalah penentu kebijakan, dengan memberi batasan-batasan terhadap penyiaran acara televisi sesuai jam tayang yang pantas bagi umur anak, penguncian situs-situs porno maupun gambar-gambar porno yang kerap kali tiba-tiba muncul di saat anak sedang mencari informasi yang berkenaan dengan tugas sekolah mereka, pembatasan peredaran miras di lokasi-lokasi tertentu saja dan masih banyak lagi yang bisa di lakukan pemerintah dalam hal ini.
Keluaraga, guru, masyarakat dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan untuk mencegah segala sesuatu yang buruk untuk menjadikan semuanya lebih baik demi kepentingan bersama. Semoga ke depan kasus kehamilan dini tidak terjadi lagi, dan pernikahan dini bisa di minimalisir dengan kekompakan dan dukungan semua pihak.
MOHON MA’AF BILA ADA SALAH KATA
SEMOGA BERKENAN, BERMANFAAT
&
TERIMA KASIH