KEHAMILAN DINI, PERNIKAHAN DINI dan UNDANG-UNDANG





Pernikahan adalah ikatan yang suci, ikatan yang menyatukan dua anak manusia dari jenis kelamin laki-laki dan wanita. Kenapa anak manusia…???  Karena pernikahan adalah aturan dari Allah SWT untuk umat manusia. Pernikahan adalah pembeda antara manusia dan binatang.
Pernikahan adalah jalan agar manusia dapat menyalurkan syahwatnya dengan benar, mencegah dari perbuatan zina yang di haramkan agama. Pernikahan  juga di katakana  ibadah, karena berfungsi untuk melanjutkan generasi umat manusia, generasi penerus yang di harapkan dan bisa menjadi kebanggaan  bagi pasangan yang berharap akan keturunan.

Apakah undang-undang pernikahan itu dan apa fungsinya…???
Undang-undang pernikahan adalah aturan yang harus di cukupi syarat rukunnya. Baik agama maupun Negara dalam hal ini memiliki aturannya masing-masing, namun saling  terkait dan melengkapi. Semua itu berfungsi untuk melindungi ke dua belah pihak dari hal-hal yang akan merugikannya , bilamana terjadi sesuatu di luar rencana di kemudian hari. Untuk mengatur hak-hak anak yang di hasilkan dari hubungan pernikahan.

Pernikahan Dini dan Undang-Undang  Pernikahan.
Batasan minimum pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di atur dalam Undang-undang, baik di wilayah hukum Negara Indonesia, maupun Negara lainnya di luar Indonesia, akan tetapi  setiap Negara beda dalam  penentuan umur minimalnya.
Di Indonesia tertuang  dalam Undang-undang No 1tahun 1974 tentang  Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Di dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 ” Apabila seorang  calon suami belum mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum  mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.  Selanjutnya  Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua. Di karenakan dalam umur tersebut ke dua mempelai dianggap masih perlu mendapat bimbingan dan pengawasan dari orang tua.
Undang-undang di buat dengan tujuan mengikat, namun undang-undang juga memberi kelonggaran untuk kasus-kasus tertentu atau luar biasa. Kenapa…??? Karena sebagaimana kita ketahui seperti kasus yang masih hangat di perbincangkan sekarang ini. Seorang anak berusia 12 tahun di Tuban yang telah hamil, alangkah kejamnya bilamana undang-undang itu bersifat kaku.
Maka sudah barang tentu segala sesuatu haruslah ada jalan keluarnya, yakni pemerintah  melalui pengadilan harus memberi dispensasi, agar masalah  anak tersebut segera terselesaikan.
Setiap kebijakan selalu menghasilkan reaksi pro dan kontra, begitupun keputusan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Masyarakat, dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam pemerhati anak. Mereka kerap kali menentang pernikahan dini. Semoga tidak dalam kasus ini.

Pernikahan Dini dan Kehamian Dini
Pernikahan dini dan kehamilan dini selalu menjadi kontrafersi di masyarakat. Masyarakat kerap kali akan membenarkan pernikahan dini bilamana telah terjadi kehamilan dini, namun akan sangat menentang pernikahan dini untuk mencegah perbuatan zina. Yang benar bagaimana ya…???
Semua itu tergantung bagaimana dan dari sudut pandang mana menyikapinya. Menurut ajaran Islam, menikah dini itu jauh lebih baik dan di halalkan dari pada terjadi perzinahan. Umur yang sudah baligh tidak bisa di atur dalam undang-undang manapun, sudah dari sananya…  Maka ketika seseorang sudah mencapai umur yang baligh, birahi untuk melakukan seks mulai muncul seiring bertambahnya  usia. Maka bilamana  control orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah kurang dalam mengantisipasinya, kasus-kasus seperti ini akan semakin sering terjadi kemudian hari. dan lagi- lagi pihak wanita lah yang akan menjadi korban yang paling terkena imbasnya.
Kenapa orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah …???.   Karena  orang tua adalah pendidik yang pertama dan utama, orang tua memiliki posisi mengawasi yang stategis  sebab lebih dekat dan lebih sering berjumpa sebagai keluarga.
 Guru dapat memainkan perannya sebagai orang tua pengganti di saat anak berada dalam pengawasannya di sekolah. Guru harus senantiasa berusaha memberi motivasi dan penjelasan tentang baik buruk dan sebab akibat  (dampak) yang akan di terima anak bila melakukan sesuatu hal, dalam hal ini guru agama dan BK  lebih besar peranannya.
 Masyarakat bisa membantu meminimalisir kejadian seperti ini bilamana masyarakat  peka dan tanggap akan perilaku yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, dengan masih mengganggap tabu bilamana ada lawan jenis yang bukan muhrimnya berboncengan , atau berduaan  tanpa pengawasan dan pengawalan dari orang tua atau family terdekat.
 Pemerintah adalah penentu kebijakan, dengan memberi batasan-batasan terhadap penyiaran acara televisi  sesuai jam tayang yang pantas bagi umur anak,  penguncian situs-situs porno maupun gambar-gambar porno yang kerap kali tiba-tiba muncul di saat anak sedang mencari informasi yang berkenaan dengan  tugas sekolah mereka, pembatasan peredaran miras di lokasi-lokasi tertentu saja dan masih banyak lagi yang bisa di lakukan pemerintah dalam hal ini.
Keluaraga, guru, masyarakat dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan untuk mencegah segala sesuatu yang  buruk untuk menjadikan semuanya lebih baik  demi kepentingan bersama. Semoga ke depan kasus kehamilan dini tidak  terjadi lagi, dan pernikahan dini bisa di minimalisir dengan kekompakan dan dukungan semua pihak.


MOHON MA’AF BILA ADA SALAH KATA
SEMOGA BERKENAN, BERMANFAAT
&
TERIMA KASIH


FENOMENA MAKHLUK CIPTAAN TUHAN YANG DI SEBUT WANITA



Wanita adalah makhluk yang mampu membolak-balikkan dunia, karena wanita memiliki daya pikat yang teramat kuat, tanpa bekal ilmu  dan ketrampilan, niscaya wanita bisa membuat kerusakan di muka bumi ini, tanpa di sadarinya.

Dalam Pandangan Islam
Islam menganut 2 hukum yakni Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sebagai  muslim makhluk ciptaan Allah SWT. Wanita hendaknya berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran Allah SWT dalam kehidupannya, baik dalam bersikap, berperilaku, bertutur kata, dsb.
Demikian ini untuk kebaikan wanita sendiri, untuk membentuk karakter pribadi yang muslimah, berakhlak dan bermoral yang baik, untuk menjaga kehormatannya, meningkatkan kualitas hidupnya, serta akan menjauhkannya dari pelecehan terhadap pribadinya pada khususnya. Dengan demikian wanita bisa di katakana turut memberikan andil dalam menjaga keamanan, kebaikan,  dan ketertiban dunia pada umumnya.

Penciptaan wanita menurut Al-Qur’an

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa), dari dirinya; dan dari kedunya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS: An-Nisa : 1)
Menurut riwayat hadist, Wanita  ialah  makhluk Tuhan yang di ciptakan   Allah s.w.t  dari tulang rusuk  laki-laki  (Adam) 
 “Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sementara yang paling bengkok itu bagian atasnya, jika engkau bersikeras meluruskannya, ia akan patah,Tetapi jika  engkau membiarkannya, ia akan bengkok selamanya. Maka nasihatilah perempuan dengan cara yang baik"  (HR Bukhari)
 Sebagaimana di kisahkan dalam sejarah di ciptakannya wanita, Bermula dari Nabi Adam AS, yang menyampaikan keinginannya kepada Allah s.w.t untuk memiliki seorang teman untuk mengusir kesepiannya, mendampinginya dan memberi kebahagiaan untuknya.
Maka sesungguhnya itulah tujuan wanita di ciptakan, untuk memberi rasa tentam dan nyaman, (bagi pasangan yang halal baginya). Dalam hal ini Islam mengisyaratkan pernikahan,  dan sangat mengharamkan hidup berpasangan tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo).
Wanita di ciptakan   tidak sama persis dengan laki-laki, sebagaimana firman Allah SWT :
                                                                                            ( وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى)  
”Dan laki-laki tidaklah sama seperti perempuan”(QS. Ali Imran: 36)
Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara wanita dan laki-laki, sebagaimana kita ketahui, wanita memiliki perasaan yang lebih lembut, ia mendapat keringanan dalam hal beribadah, karena wanita bisa mengalami haid, wanita bisa melahirkan,  dan masih banyak lagi perbedaan yang lainnya antara wanita dan laki-laki.
Islam juga memiliki berbagai aturan bagi wanita, misalnya wajib menjaga  auratnya, dan menurut terhadap imam dalam rumah tangganya.
 Meski demikian Allah SWT tidak membedakan kasih sayang-Nya antara wanita dan laki-laki.  Bahkan banyak keistimewaan yang di karuniakan Allah SWT untuk kaum wanita.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (An-Nisa’: 124).
 Rasulullah SAW bersabda, "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim)
Islam tidak membenarkan  wanita mengikuti nama suaminya, sehingga nama sang istri tidak begitu dikenal, demikian juga nasab dan marganya, tetapi cukup dikatakan "fulanah istrinya si fulan." (tradisi barat)
Adapun Islam telah menempatkan kepribadian wanita secara mandiri. Oleh karena itu kita mengenal istri-istri Rasul SAW dengan nama-nama dan nasabnya seperti: Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Maimunah binti Al Harits dll.
 Masih banyak lagi kemuliaan wanita dalam pandangan Islam, seperti surga itu di bawah telapak kaki Ibu dsb.
Zaman sebelum Islam, di sebut zaman jahiliyah, keadaan wanita sangatlah buruk dan hina, lebih hina dari binatang sekalipun.
“Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu”  (QS 16:58-59)
Maka harusnya wanita muslim wajib mensyukuri akan datangnya ajaran Islam, karena Islam membawa risalah dari Allah SWT, yang mengangkat derajat wanita dari kehinaan.

Dalam Pandangan Modern
Wanita memiliki hak untuk di sejajarkan dengan kaum pria, dengan kata lain tidak boleh ada perbedaan apapun antara wanita dan pria dalam melakukan segala aktifitas yang di inginkan, seperti pekerjaan, kebebasan, dan masih banyak lagi.
Jadi intinya wanita tak mau lagi di kekang dalam urusan rumah tangga, ia tak mau lagi menyusui anaknya, bahkan untuk mengandung dan melahirkan sudah ada yang  tak mau lagi bersusah payah, dengan jalan operasi meski melahirkan secara normal tak ada resiko bagi keselamatannya, lebih parah lagi sudah ada yang  mulai memilih mengontrak rahim wanita lain untuk mengandung anaknya.
Wanita bebas memamerkan  auratnya sesuka mereka di manapun ia berada, bahkan setiap lekuk tubuhnya tak lagi risih bila terpampang di berbagai media, bebas berpasangan dengan laki- laki yang tak halal baginya, bila tak mengiginkan janin yang di kandungnya tinggal aborsi saja. Wanta sibuk bersolek mempercantik dirinya dengan tujuan yang sama sekali bukan untuk mencari ridha Allah SWT, ia di eksploitasi tapi tidak merasa.
Wanita mulai menggunakan nama suaminya di belakang namanya, bahkan sebutan atau nama panggilannya berubah mengikuti nama suaminya. Masyarakat umum sudah membiasakan hal itu, dan tak ada yang berusaha mengingatkan maupun melarang. Bahkan malah mengamini.

Kesimpulan dan Renungan
Wanita tetaplah wanita karena memang itulah kodratnya, ia tak bisa memungkiri hal itu, karena ia akan mengalami haid, mengandung, melahirkan, dan menyusui anaknya. Bukankah begitu…???
Demikianlah pemaparan tentang citra wanita dalam pandangan Islam, yang begitu mengatur wanita demi kebaikan dan kemuliannya sendiri. Serta pandangan   orang dan wanita modern yang mulai lupa akan jati dirinya, yang tak mau di ribetkan dengan aturan agama.
 Semua itu tak lepas karena sedikitnya ilmu pengetahuannya tentang agama, atau bahkan memang sengaja mengingkarinya, dan yang demikian ini sumber dari malapetaka, awal dari kerusakan di muka bumi
Wanita apa yang kau inginkan untuk pribadimu dan dunia…???  Semua terserah keputusanmu.

SEMOGA BERMANFAAT & MENDAPAT KEBERUNTUNGAN

Terima kasih



 






Diberdayakan oleh Blogger.