VALENTINE DAY’S IDENTIK DENGAN HAL NEGATIVE



Menurut sejarahnya peringatan hari  raya valentine berasal dari bangsa Romawi,   bermula dari kisah seorang Santo Valentine yang di hukum mati dengan cara di penggal  kepalanya pada tanggal  14 Februari 270 Masehi, karena melanggar peraturan Kaisar Claudius tentang larangan  menikah ataupu menikahkan  bagi rakyatnya. Sebelum terjadinya tragedy yang menimpa Santo Valentine, bangsa Romawi sebenarnya mempunyai tradisi memperingati hari raya  untuk memuja Dewa mereka yang bernama Lupercus setiap tanggal 15 Sebagai peringatan hari kasih sayang, namun ada juga yang menyebutkan memperingati  hari kesuburan.  Kemudian semenjak kisah Santo Valentine tersebut,  gereja katolik merubah tradisi memperingati Dewa Lupercus menjadi memperingati Santo Valentine.  Dalam perkembangan selanjutnya hari  raya Valentine pun mulai di tiadakan, namun masih ada juga kelompok gereja yang tetap memperingatinya.  
Perkembangan akhir-akhir ini peringatan Valentine semakin di ekspos sedemikian rupa, berbagai macam pernak pernik valentine sengaja di pajang di pertokoan dan Mall jauh hari sebelumnya. Perayaan valentine bagi para ABG yang mulai suka meniru gaya hidup orang Barat atau modern, mereka memaknai  valentine tak ubahnya sebagai  moment  pembenaran untuk melepaskan keperawanan seorang gadis oleh kekasihnya, sebagai pembuktian dari rasa cinta, dengan imbalan beberapa kotak coklat maupun bunga sebagai imbalannya, sungguh sangat ironis sekali, keperawanan yang suci dan sangat berharga  di tukar dengan nilai yang sangat murah, perilaku yang sangat-sangat  tidak selayaknya di tiru  dan di luar norma kesusilaan.  Dalam dalam pandangan agama perbuatan semacam  ini sangat- sangat di haramkan, termasuk perbuatan zina yang nyata senyata-nyatanya.  Bahkan ada berita yang menyebutkan,  bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram mengenai perayaan Valentine ini
Valentine days sudah di salah kaprahkan, di salah gunakan, maka saat moment tersebut bakal di peringati beberapa hari lagi, kita semua dari segala pihak yang berkepentingan dari mulai orang tua, masyarakat, dan pemerintah harus mengantisipasinya.
Para orang tua harus lebih intensif dalam mengawasi kegiatan dan perilaku anak-anaknya beberapa hari ini, memperketat izin keluar rumah bagi anak, dan mendampingi anak bilamana memaksa tetap memerlukan keluar rumah, terutama saat moment valentine di peringati, demikian juga masyarakat harus turut pro aktif mengamati dan menegur bilamana ada  aktifitas anak-anak muda yang mencurigakan. Pemerintah bekerjasama dengan guru juga dapat membantu melalui kampanye, bisa dalam bentuk tayangan iklan maupun penyelenggaraan penyuluhan di sekolah-sekolah dll, tentang berbagai macam perilaku yang membahayakan dan dampak negative yang di timbulkan. Pemerintah dalam hal ini juga dapat membuat kebijakan melalui penerapan aturan jam malam, aturan pembatasan penjualan miras dan kondom dll. Penjualan miras dan kondom di moment valentine dari tahun ke tahun  cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan, demikian juga penggunaan zat aditif yang kita kenal sebagai    narkoba dan sejenisnya seperti yang di lansir di media.  
Mencegah lebih baik daripada mengobati, generasi muda kita perlu di selamatkan dari penanaman moral yang salah, sebab di sinyalir  ada indikasi propaganda secara terang-terangan maupun terselubung, untuk melunturkan moral generasi muda kita  oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik melalui media cetak maupun elektronik dsb.  
Mari segera berbenah, berikan dan  tanamkan ilmu agama yang kuat pada generasi muda kita, dengan mencintai Allah dan Rasulnya, serta mengamalkan perintah dan ajaran yang benar dari Allah SWT. Agar anak cucu kita selamat di kehidupan dunia dan akhirat….Aamiin yra….

TERIMA KASIH

Dari  pengamatan  dan segala sumber

PERNIKAHAN IMPIAN BAGI WANITA


Pernikahan adalah ikatan yang suci, tujuan seorang wanita maupun pria mengakhiri masa lajangnya, untuk membentuk sebuah rumah tangga berharap mendapat  kebahagiaan di dalamnya, memenuhi perintah Allah SWT dan Rasulnya sesuai tuntunan agama………….
Idealnya pernikahan di lakukan dengan seseorang yang di cintai, namun tak semua wanita memiliki keberuntungan itu, bahkan mungkin untuk sebagian wanita saat ia terpaksa harus menikah ia belum mempunyai kesiapan.  Kenapa …???  Biasanya dikarenakan beberapa factor, misalnya kehamilan dini, baik kehamilan dini hasil pergaulan bebas maupun kehamilan dini hasil pemerkosaan, dan kasus yang terbanyak di masa lalu adalah di karenakan factor di jodohkan oleh orang tua dll.  Dengan demikian untuk beberapa kasus wanita tak mempunyai hak untuk menentukan dengan siapa ia akan menikah, kapan ia akan menikah, bahkan tujuan ia menikah pun menjadi tak terpikirkan dengan matang, ataupun bahkan belum  memiliki gambaran itu.
Bagaimanakah kategori pernikahan  yang di impikan setiap wanita itu….???
Baik pria maupun wanita pastilah memiliki harapan yang sama tentang pernikahan ini, yang pertama pastilah ingin menikah dengan pujaan hatinya, seseorang yang menurutnya mampu menggetarkan sanubarinya, yang senantiasa terbayang di pelupuk mata, yang mampu menciptakan getar rindu dikala lama tak bersua, walau itu kadang hanya hitungan jam saja lho. Betul tidak…???  hehehe….
Begitu dahsyatnya rasa itu, sampai kadang membuat seseorang menjadi frustasi, orang yang pandai pun akan menjadi bodoh karenanya. Hngga segala daya dan upaya pun di lakukan demi tercapainya tujuan untuk mendapatkan cinta si pujaan hati. Jadi di sini pernikahan di landasi rasa saling mencintai. Dengan cinta  akan terbentuk rumah tangga yang kaya akan rasa kasih sayang.
Kategori pernikahan impian selanjutnya adalah adanya komitmen antara mempelai, komitmen tersebut bisa meliputi banyak hal, misalnya pembagian tugas dan tanggung jawab, pengambilan keputusan bersama dalam setiap urusan dan problem, menjaga hubungan baik antar anggota keluarga ke dua belah pihak,   dsb.
Komitmen ini bisa di ciptakan bersama, tapi tidak menutup kemungkinan akan terlahir tak terucap dari sanubari masing-masing, yakni kesetiaan, kejujuran, penghormatan dan pengorbanan terhadap pasangannya.
Tujuan yang  utama dari pernikahan adalah mempunyai keturunan, seorang wanita akan sangat merasa sebagai wanita yang paling berbahagia di dunia ini, bilamana suaminya mengiginkan memiliki keturunan terlahir dari rahimnya. Betapa merananya batin seorang wanita bilamana mengetahui ia di butuhkan hanya sebagai pelampiasan syahwat saja. Banyak kasus yang di jumpai seorang istri yang terpaksa harus memenuhi perintah suaminya untuk menggugurkan kandungannya, di karenakan sang suami merasa belum siap memiliki keturunan.
Tak kalah penting dari semua itu adalah beribadah kepada Allah SWT. Seorang istri yang baik tentu menginginkan mempunyai seorang imam yang baik dalam rumah tangganya, yang bisa di jadikan panutan dan pengayoman untuk kebutuhan spiritualnya. Dengan sikap spiritual yang bagus maka akan terbentuk rumah tangga yang berketuhanan, melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Allah  SWT.

Sisi Negative Pernikahan Paksaan
Pernikahan yang di paksakan cenderung menimbulkan bermacam gejolak di dalam rumah tangga yang di bina, pertengkaran, ketidak patuhan, kecurigaan, perselingkuhan, dan yang paling buruk adalah perceraian.
Bilamana kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, maupun menyadari begitu dahsyatnya dampak dari perceraian, maka hal ini tidak mustahil akan terjadi.
Perceraian akan menimbulkan dampak yang buruk bagi psikologis semua pihak, baik  si suami, si istri dan terutama bagi anak-anak mereka.
Semua hal ini tak kan terjadi bilamana ada pemikiran yang dewasa, iman dan takwa di dalam diri, Maka begitu pentingnya ilmu agama dan moral bagi kehidupan. Sebagai benteng menghadapi arus globalisasi yang begitu mudah menyeret kea rah negative.


SEMOGA  BERMANFAAT
TERIMA  KASIH



PERNIKAHAN, KEHAMILAN, dan SEKS DINI


Pernikahan dini yakni pernikahan di bawah usia 16 tahun untuk wanita,  dan di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki, dalam undang-undang perkawinan di Negara kita Indonesia. Pernikahan dini kerap menjadi sorotan kesehatan reproduksi, aborsi, kematian ibu dan anak,  lemahnya pengetahuan masyarakat, utamanya para pemerhati hak–hak anak, karena memang bila di pandang dari segi negatifnya, banyak sekali resiko dari pernikahan dini dan kehamilan dini. Resiko tersebut meliputi putus sekolah,  terganggunya cara merawat, mengasuh,  dan mendidik anak yang benar dll.  

Putus sekolah, sebagian besar anak-anak yang terlanjur menikah di usia dini akan memutuskan diri dari lingkungan pendidikan, entah karena malu, ekonomi yang lemah,  maupun factor yang lain, misal karena ada aturan di lembaga pendidikan formal di Indonesia yang tidak memperbolehkan peserta didik dengan status menikah. Dengan demikian putus sudah harapan bagi mereka untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi di sekolah formal. Hal ini menimbulkan dampak menurunnya kualitas hidupnya, karena  mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dengan posisi yang bagus, sehingga berpeluang menciptakan kemiskinan baru. Akan tetapi Sebenarnya hal ini bisa di siasati dengan cara  menuntut ilmu pengetahuan pada jalur pendidikan non formal.

 Belum matangnya organ-organ intim dan masih rendahnya pengetahuan untuk menjaga kebersihan organ intim, berdampak pada rentan munculnya gangguan  kesehatan reproduksi pada pelaku pernikahan usia dini, misalnya : sifilis, kanker serviks dll   

Pasangan yang sudah berhubungan seks kemungkinan besar akan menimbulkan kehamilan, dalam hal ini bila mereka merasa belum siap untuk menjadi orang tua, entah karena factor malu maupun ekonomi dll, besar kemungkinan akan melakukan tindakan aborsi. Namun kehamilan dini ini bisa di cegah dengan cara mengikuti program kb.
Kehamilan dan Melahirkan di usia yang masih terlalu muda beresiko terjadinya peningkatan rasio kasus kematian pada calon ibu dan bayinya menurut para pakar kesehatan. Dengan pendewasakan usia kehamilan akan menurunkan rasio resiko kematian pada calon ibu dan bayi.

Tingkat Kematangan emosional dan pengetahuan yang kurang tentang cara merawat, mengasuh, dan mendidik anak yang baik dan benar,  menimbulkan pola asuh pada anak yang salah, sehingga turut menyumbang lahirnya generasi bangsa yang kurang bermutu. Demikian yang di katakan oleh para ahli di bidang pendidikan anak usia dini.

Kehamilan dini,  di sini saya  kategorikan dalam kehamilan dini karena usia yang belum cukup dewasa, namun dalam ikatan pernikahan, dan kehamilan dini di luar nikah, baik usianya belum  cukup dewasa maupun usianya sudah mencukupi.
Dalam kasus tersebut di atas, yang di luar nikah dan usianya belum cukup dewasa, mereka sebagian besar adalah korban pelecehan seksual dengan ancaman ataupun kekerasan. adapun kasus kehamilan di luar nikah dengan umur yang cukup dewasa, sebagian dari mereka ada yang korban pelecehan seksual, namun ada juga yang hasil hubungan gelap yang di dasari suka sama suka (pergaulan bebas), yang bernasib baik akan menuju ke jenjang pernikahan, namun yang bernasib buruk hanya akan jadi korban penipuan lelaki hidung belang.
Hal-hal demikian sangat berdampak buruk pada wanita dan keluarganya, karena beratnya tekanan psikologis dan social yang mereka terima.  Juga berpeluang menjadikan wanita berprofesi sebagai penjaja seks.
Lain halnya bila kehamilan dini karena factor usia tersebut di dalam ikatan pernikahan, setidaknya semua pihak tahu resiko yang akan di hadapi, cara mengurangi resiko, dan memiliki setidaknya dukungan dari keluarganya.

Jadi sebenarnya yang mana yang harus lebih di utamakan untuk di cegah dan di beri peringatan keras…???
Jawabnya adalah mencegah terjadinya melakukan hubungan seks dini…!!!
Dini dalam usia, maupun dini dalam suatu hubungan (di luar nikah)
Maka perlu di adakannya sosialisasi untuk merubah stigma di masyarakat, tentang mitos “seorang gadis akan menjadi perawan tua bila tidak menerima pinangan lelaki pertama yang meminangnya”  
Sosialisasi oleh pemerintah, melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, guru dan orang tua, tentang dampak dari melakukan seks dini. Tak kalah pentingnya adalah perlunya pendampingan pada calon mempelai, guna memberikan wawasan tentang tugas dan fungsi di bentuknya rumah tangga yang akan di bina oleh calon mempelai, jauh hari sebelum prosesi akad nikah di laksanakan, hal ini untuk mengetahui kesiapan emosional masing-masing mempelai, apakah ada unsur paksaan atau tidak,  bisa di ketahui juga dari sini.

Demikian yang dapat saya tuliskan, mari kita semua saling mengajak kembali ke jalan yang benar. Bilamana ada tulisan saya yang menyinggung , saya sebagai manusia biasa mohon di ma’afkan. Semoga bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya.


TERIMA KASIH

KEHAMILAN DINI, PERNIKAHAN DINI dan UNDANG-UNDANG





Pernikahan adalah ikatan yang suci, ikatan yang menyatukan dua anak manusia dari jenis kelamin laki-laki dan wanita. Kenapa anak manusia…???  Karena pernikahan adalah aturan dari Allah SWT untuk umat manusia. Pernikahan adalah pembeda antara manusia dan binatang.
Pernikahan adalah jalan agar manusia dapat menyalurkan syahwatnya dengan benar, mencegah dari perbuatan zina yang di haramkan agama. Pernikahan  juga di katakana  ibadah, karena berfungsi untuk melanjutkan generasi umat manusia, generasi penerus yang di harapkan dan bisa menjadi kebanggaan  bagi pasangan yang berharap akan keturunan.

Apakah undang-undang pernikahan itu dan apa fungsinya…???
Undang-undang pernikahan adalah aturan yang harus di cukupi syarat rukunnya. Baik agama maupun Negara dalam hal ini memiliki aturannya masing-masing, namun saling  terkait dan melengkapi. Semua itu berfungsi untuk melindungi ke dua belah pihak dari hal-hal yang akan merugikannya , bilamana terjadi sesuatu di luar rencana di kemudian hari. Untuk mengatur hak-hak anak yang di hasilkan dari hubungan pernikahan.

Pernikahan Dini dan Undang-Undang  Pernikahan.
Batasan minimum pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di atur dalam Undang-undang, baik di wilayah hukum Negara Indonesia, maupun Negara lainnya di luar Indonesia, akan tetapi  setiap Negara beda dalam  penentuan umur minimalnya.
Di Indonesia tertuang  dalam Undang-undang No 1tahun 1974 tentang  Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “ Perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Di dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 ” Apabila seorang  calon suami belum mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum  mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.  Selanjutnya  Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua. Di karenakan dalam umur tersebut ke dua mempelai dianggap masih perlu mendapat bimbingan dan pengawasan dari orang tua.
Undang-undang di buat dengan tujuan mengikat, namun undang-undang juga memberi kelonggaran untuk kasus-kasus tertentu atau luar biasa. Kenapa…??? Karena sebagaimana kita ketahui seperti kasus yang masih hangat di perbincangkan sekarang ini. Seorang anak berusia 12 tahun di Tuban yang telah hamil, alangkah kejamnya bilamana undang-undang itu bersifat kaku.
Maka sudah barang tentu segala sesuatu haruslah ada jalan keluarnya, yakni pemerintah  melalui pengadilan harus memberi dispensasi, agar masalah  anak tersebut segera terselesaikan.
Setiap kebijakan selalu menghasilkan reaksi pro dan kontra, begitupun keputusan yang berkenaan dengan kasus tersebut. Masyarakat, dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam pemerhati anak. Mereka kerap kali menentang pernikahan dini. Semoga tidak dalam kasus ini.

Pernikahan Dini dan Kehamian Dini
Pernikahan dini dan kehamilan dini selalu menjadi kontrafersi di masyarakat. Masyarakat kerap kali akan membenarkan pernikahan dini bilamana telah terjadi kehamilan dini, namun akan sangat menentang pernikahan dini untuk mencegah perbuatan zina. Yang benar bagaimana ya…???
Semua itu tergantung bagaimana dan dari sudut pandang mana menyikapinya. Menurut ajaran Islam, menikah dini itu jauh lebih baik dan di halalkan dari pada terjadi perzinahan. Umur yang sudah baligh tidak bisa di atur dalam undang-undang manapun, sudah dari sananya…  Maka ketika seseorang sudah mencapai umur yang baligh, birahi untuk melakukan seks mulai muncul seiring bertambahnya  usia. Maka bilamana  control orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah kurang dalam mengantisipasinya, kasus-kasus seperti ini akan semakin sering terjadi kemudian hari. dan lagi- lagi pihak wanita lah yang akan menjadi korban yang paling terkena imbasnya.
Kenapa orang tua,guru, masyarakat dan pemerintah …???.   Karena  orang tua adalah pendidik yang pertama dan utama, orang tua memiliki posisi mengawasi yang stategis  sebab lebih dekat dan lebih sering berjumpa sebagai keluarga.
 Guru dapat memainkan perannya sebagai orang tua pengganti di saat anak berada dalam pengawasannya di sekolah. Guru harus senantiasa berusaha memberi motivasi dan penjelasan tentang baik buruk dan sebab akibat  (dampak) yang akan di terima anak bila melakukan sesuatu hal, dalam hal ini guru agama dan BK  lebih besar peranannya.
 Masyarakat bisa membantu meminimalisir kejadian seperti ini bilamana masyarakat  peka dan tanggap akan perilaku yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, dengan masih mengganggap tabu bilamana ada lawan jenis yang bukan muhrimnya berboncengan , atau berduaan  tanpa pengawasan dan pengawalan dari orang tua atau family terdekat.
 Pemerintah adalah penentu kebijakan, dengan memberi batasan-batasan terhadap penyiaran acara televisi  sesuai jam tayang yang pantas bagi umur anak,  penguncian situs-situs porno maupun gambar-gambar porno yang kerap kali tiba-tiba muncul di saat anak sedang mencari informasi yang berkenaan dengan  tugas sekolah mereka, pembatasan peredaran miras di lokasi-lokasi tertentu saja dan masih banyak lagi yang bisa di lakukan pemerintah dalam hal ini.
Keluaraga, guru, masyarakat dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan untuk mencegah segala sesuatu yang  buruk untuk menjadikan semuanya lebih baik  demi kepentingan bersama. Semoga ke depan kasus kehamilan dini tidak  terjadi lagi, dan pernikahan dini bisa di minimalisir dengan kekompakan dan dukungan semua pihak.


MOHON MA’AF BILA ADA SALAH KATA
SEMOGA BERKENAN, BERMANFAAT
&
TERIMA KASIH


FENOMENA MAKHLUK CIPTAAN TUHAN YANG DI SEBUT WANITA



Wanita adalah makhluk yang mampu membolak-balikkan dunia, karena wanita memiliki daya pikat yang teramat kuat, tanpa bekal ilmu  dan ketrampilan, niscaya wanita bisa membuat kerusakan di muka bumi ini, tanpa di sadarinya.

Dalam Pandangan Islam
Islam menganut 2 hukum yakni Al-Qur’an dan Al-Hadist. Sebagai  muslim makhluk ciptaan Allah SWT. Wanita hendaknya berusaha mempelajari dan mengamalkan ajaran Allah SWT dalam kehidupannya, baik dalam bersikap, berperilaku, bertutur kata, dsb.
Demikian ini untuk kebaikan wanita sendiri, untuk membentuk karakter pribadi yang muslimah, berakhlak dan bermoral yang baik, untuk menjaga kehormatannya, meningkatkan kualitas hidupnya, serta akan menjauhkannya dari pelecehan terhadap pribadinya pada khususnya. Dengan demikian wanita bisa di katakana turut memberikan andil dalam menjaga keamanan, kebaikan,  dan ketertiban dunia pada umumnya.

Penciptaan wanita menurut Al-Qur’an

“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa), dari dirinya; dan dari kedunya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS: An-Nisa : 1)
Menurut riwayat hadist, Wanita  ialah  makhluk Tuhan yang di ciptakan   Allah s.w.t  dari tulang rusuk  laki-laki  (Adam) 
 “Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sementara yang paling bengkok itu bagian atasnya, jika engkau bersikeras meluruskannya, ia akan patah,Tetapi jika  engkau membiarkannya, ia akan bengkok selamanya. Maka nasihatilah perempuan dengan cara yang baik"  (HR Bukhari)
 Sebagaimana di kisahkan dalam sejarah di ciptakannya wanita, Bermula dari Nabi Adam AS, yang menyampaikan keinginannya kepada Allah s.w.t untuk memiliki seorang teman untuk mengusir kesepiannya, mendampinginya dan memberi kebahagiaan untuknya.
Maka sesungguhnya itulah tujuan wanita di ciptakan, untuk memberi rasa tentam dan nyaman, (bagi pasangan yang halal baginya). Dalam hal ini Islam mengisyaratkan pernikahan,  dan sangat mengharamkan hidup berpasangan tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo).
Wanita di ciptakan   tidak sama persis dengan laki-laki, sebagaimana firman Allah SWT :
                                                                                            ( وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى)  
”Dan laki-laki tidaklah sama seperti perempuan”(QS. Ali Imran: 36)
Ini menunjukkan bahwa ada perbedaan yang mendasar antara wanita dan laki-laki, sebagaimana kita ketahui, wanita memiliki perasaan yang lebih lembut, ia mendapat keringanan dalam hal beribadah, karena wanita bisa mengalami haid, wanita bisa melahirkan,  dan masih banyak lagi perbedaan yang lainnya antara wanita dan laki-laki.
Islam juga memiliki berbagai aturan bagi wanita, misalnya wajib menjaga  auratnya, dan menurut terhadap imam dalam rumah tangganya.
 Meski demikian Allah SWT tidak membedakan kasih sayang-Nya antara wanita dan laki-laki.  Bahkan banyak keistimewaan yang di karuniakan Allah SWT untuk kaum wanita.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal shalih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (An-Nisa’: 124).
 Rasulullah SAW bersabda, "Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah." (HR. Muslim)
Islam tidak membenarkan  wanita mengikuti nama suaminya, sehingga nama sang istri tidak begitu dikenal, demikian juga nasab dan marganya, tetapi cukup dikatakan "fulanah istrinya si fulan." (tradisi barat)
Adapun Islam telah menempatkan kepribadian wanita secara mandiri. Oleh karena itu kita mengenal istri-istri Rasul SAW dengan nama-nama dan nasabnya seperti: Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Maimunah binti Al Harits dll.
 Masih banyak lagi kemuliaan wanita dalam pandangan Islam, seperti surga itu di bawah telapak kaki Ibu dsb.
Zaman sebelum Islam, di sebut zaman jahiliyah, keadaan wanita sangatlah buruk dan hina, lebih hina dari binatang sekalipun.
“Dan apabila seorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitam-merah padamlah wajahnya dan dia sangat bersedih (marah). Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan "buruk"-nya berita yang disampaikan kepadanya itu. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup). Ketahuilah! Alangkah buruk apa yang mereka tetapkan itu”  (QS 16:58-59)
Maka harusnya wanita muslim wajib mensyukuri akan datangnya ajaran Islam, karena Islam membawa risalah dari Allah SWT, yang mengangkat derajat wanita dari kehinaan.

Dalam Pandangan Modern
Wanita memiliki hak untuk di sejajarkan dengan kaum pria, dengan kata lain tidak boleh ada perbedaan apapun antara wanita dan pria dalam melakukan segala aktifitas yang di inginkan, seperti pekerjaan, kebebasan, dan masih banyak lagi.
Jadi intinya wanita tak mau lagi di kekang dalam urusan rumah tangga, ia tak mau lagi menyusui anaknya, bahkan untuk mengandung dan melahirkan sudah ada yang  tak mau lagi bersusah payah, dengan jalan operasi meski melahirkan secara normal tak ada resiko bagi keselamatannya, lebih parah lagi sudah ada yang  mulai memilih mengontrak rahim wanita lain untuk mengandung anaknya.
Wanita bebas memamerkan  auratnya sesuka mereka di manapun ia berada, bahkan setiap lekuk tubuhnya tak lagi risih bila terpampang di berbagai media, bebas berpasangan dengan laki- laki yang tak halal baginya, bila tak mengiginkan janin yang di kandungnya tinggal aborsi saja. Wanta sibuk bersolek mempercantik dirinya dengan tujuan yang sama sekali bukan untuk mencari ridha Allah SWT, ia di eksploitasi tapi tidak merasa.
Wanita mulai menggunakan nama suaminya di belakang namanya, bahkan sebutan atau nama panggilannya berubah mengikuti nama suaminya. Masyarakat umum sudah membiasakan hal itu, dan tak ada yang berusaha mengingatkan maupun melarang. Bahkan malah mengamini.

Kesimpulan dan Renungan
Wanita tetaplah wanita karena memang itulah kodratnya, ia tak bisa memungkiri hal itu, karena ia akan mengalami haid, mengandung, melahirkan, dan menyusui anaknya. Bukankah begitu…???
Demikianlah pemaparan tentang citra wanita dalam pandangan Islam, yang begitu mengatur wanita demi kebaikan dan kemuliannya sendiri. Serta pandangan   orang dan wanita modern yang mulai lupa akan jati dirinya, yang tak mau di ribetkan dengan aturan agama.
 Semua itu tak lepas karena sedikitnya ilmu pengetahuannya tentang agama, atau bahkan memang sengaja mengingkarinya, dan yang demikian ini sumber dari malapetaka, awal dari kerusakan di muka bumi
Wanita apa yang kau inginkan untuk pribadimu dan dunia…???  Semua terserah keputusanmu.

SEMOGA BERMANFAAT & MENDAPAT KEBERUNTUNGAN

Terima kasih



 






Diberdayakan oleh Blogger.